Setelah Lama Dinanti, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026
RUU Perampasan Aset kembali memasuki babak penting. Setelah menjadi pembicaraan selama bertahun-tahun, DPR RI kini memasang target untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan target tersebut ketika menjelaskan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III ingin menyelesaikan pembahasannya sebelum Desember atau paling lama dalam dua masa sidang.
Target itu membuat perhatian publik kembali mengarah ke Senayan.
RUU Perampasan Aset bukan rancangan aturan yang baru muncul dalam beberapa bulan terakhir. Gagasan mengenai regulasi tersebut telah melalui perjalanan panjang dan beberapa kali menjadi bahan perdebatan.
Banyak pihak melihat aturan ini sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat upaya negara mengejar hasil kejahatan.
Namun, pembahasannya juga membawa pertanyaan penting. Negara membutuhkan kewenangan yang kuat untuk mengambil aset hasil tindak pidana, tetapi hukum tetap harus melindungi hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dua kepentingan tersebut sekarang menjadi bagian penting dalam pembahasan DPR.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum Desember
Komisi III DPR memasang target yang cukup ambisius.
Habiburokhman menyatakan Komisi III ingin RUU Perampasan Aset selesai sebelum Desember 2026 atau maksimal dalam dua masa sidang.
Komisi III juga berencana melanjutkan pembahasan secara intensif pada masa sidang 2026–2027.
Target tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi memasuki fase yang semakin serius.
Sebelumnya, DPR sudah menggelar berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU. Komisi III mengundang akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat untuk memberikan pandangan.
Bahkan ketika DPR memasuki masa reses, anggota Komisi III menyatakan pembahasan tetap berjalan.
DPR menggunakan proses tersebut untuk mengumpulkan berbagai pandangan sebelum merumuskan aturan secara lebih matang.
Langkah ini penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara terhadap harta seseorang.
Kesalahan dalam merumuskan mekanisme dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, aturan yang terlalu lemah dapat mengurangi efektivitas negara dalam mengejar aset hasil kejahatan.
Sebenarnya Apa Itu RUU Perampasan Aset?
Secara sederhana, RUU Perampasan Aset ingin memperkuat kemampuan negara dalam mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selama ini, penegakan hukum tidak hanya menghadapi persoalan menangkap dan menghukum pelaku.
Aparat juga harus mencari ke mana uang hasil kejahatan mengalir.
Pelaku dapat mengubah hasil kejahatan menjadi rumah, tanah, kendaraan, saham, rekening, perusahaan atau bentuk kekayaan lainnya.
Mereka juga dapat memindahkan aset kepada pihak lain atau menggunakan berbagai transaksi untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
Situasi tersebut membuat pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan.
Negara tidak cukup hanya memasukkan pelaku ke penjara.
Jika pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman, efek ekonomi dari kejahatan tersebut belum sepenuhnya hilang.
Karena itulah konsep asset recovery atau pemulihan aset menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mengapa Indonesia Membutuhkan Aturan Ini?
Kejahatan ekonomi berkembang semakin kompleks.
Korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, penipuan hingga berbagai bentuk kejahatan terorganisasi dapat menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar.
Pelaku kemudian berusaha menyembunyikan keuntungan tersebut.
Mereka dapat memakai rekening orang lain, membeli properti, memindahkan uang ke berbagai perusahaan atau mengubah bentuk aset agar aparat kesulitan melacaknya.
Kondisi ini menciptakan tantangan bagi penegak hukum.
Negara dapat memenangkan perkara pidana, tetapi proses mengembalikan hasil kejahatan belum tentu berjalan sederhana.
RUU Perampasan Aset mencoba memperkuat sisi tersebut.
Filosofinya cukup mudah dipahami: seseorang seharusnya tidak dapat terus menikmati kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Namun, penerapannya membutuhkan aturan yang sangat hati-hati.
Negara harus mampu membedakan aset hasil kejahatan dengan kekayaan yang sah.
Mekanisme Tanpa Putusan Pidana Jadi Perhatian
Salah satu konsep penting yang muncul dalam diskusi mengenai perampasan aset adalah non-conviction based asset forfeiture atau NCB.
Konsep ini memungkinkan proses terhadap aset dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu menunggu putusan pidana terhadap seseorang.
Mekanisme semacam ini dapat berguna ketika penegakan hukum menghadapi situasi khusus.
Misalnya, tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak dapat ditemukan atau menghadapi kondisi lain yang membuat proses pidana sulit berjalan hingga putusan akhir.
Dalam kondisi seperti itu, aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat menjadi objek proses hukum sesuai syarat yang nantinya ditentukan undang-undang.
Namun, mekanisme tersebut juga membutuhkan perlindungan hukum yang kuat.
Negara tidak boleh mengambil harta seseorang hanya berdasarkan dugaan tanpa prosedur yang jelas.
Pengadilan, standar pembuktian, kesempatan mengajukan keberatan dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi bagian penting dalam perumusan aturan.
DPR Juga Waspadai Potensi Abuse of Power
Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara mengenai cara memperkuat kewenangan aparat.
Komisi III juga menyoroti risiko abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Kekhawatiran tersebut masuk akal.
Perampasan aset menyentuh hak kepemilikan seseorang. Negara membutuhkan dasar hukum, prosedur dan pengawasan yang kuat sebelum mengambil suatu aset.
Tanpa perlindungan yang memadai, kewenangan besar dapat menimbulkan persoalan baru.
Aparat bisa saja salah mengidentifikasi aset. Pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah juga dapat terkena dampak jika aturan tidak memberikan perlindungan yang jelas.
Karena itu, DPR menerima berbagai masukan selama proses RDPU.
Salah satu gagasan yang muncul adalah pembentukan mekanisme pengawasan independen.
Komisi III menyatakan akan menampung dan membahas usulan tersebut lebih lanjut.
Perdebatan semacam ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar RUU Perampasan Aset bukan hanya membuat negara lebih kuat.
Undang-undang juga harus menentukan batas kekuatan tersebut.
Jangan Sampai Semua Harta Bisa Dirampas Sembarangan
Istilah “perampasan aset” dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Sebagian masyarakat mungkin membayangkan aparat nantinya dapat mengambil harta seseorang secara bebas.
Konsepnya tidak sesederhana itu.
RUU tersebut harus membangun hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana.
Proses hukum juga harus memberikan ruang kepada pemilik atau pihak terkait untuk mempertahankan hak mereka.
Prinsip tersebut sangat penting untuk melindungi masyarakat yang memperoleh suatu aset secara sah.
Bayangkan seseorang membeli sebuah kendaraan tanpa mengetahui bahwa penjual sebelumnya memperoleh kendaraan tersebut melalui hasil kejahatan.
Kasus seperti itu membutuhkan mekanisme hukum yang mampu membedakan pelaku, pihak yang mengetahui asal aset dan pihak ketiga yang bertindak dengan itikad baik.
Karena itu, ketelitian dalam penyusunan pasal menjadi sangat penting.
Semangat memberantas kejahatan tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan.
RUU Ini Sudah Menempuh Perjalanan Panjang
Pembicaraan mengenai RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan hal baru.
Kajian awal mengenai kebutuhan aturan perampasan aset sudah muncul sejak bertahun-tahun lalu.
Pada periode 2008 hingga 2012, PPATK dan pemerintah telah melakukan kajian awal serta mendorong gagasan pembentukan regulasi tersebut.
Perjalanannya kemudian berlangsung panjang.
Pada September 2025, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR.
Komisi III kemudian mulai membahas penyusunan naskah akademik dan draf RUU pada Januari 2026.
Sepanjang Maret hingga Juni, DPR menggelar rangkaian pembahasan dan RDPU.
Proses tersebut berlanjut pada Juli dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
RUU Perampasan Aset tetap tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usulan DPR.
Dengan perjalanan sepanjang itu, wajar jika publik terus menunggu kepastian.
Sempat Muncul Kabar DPR Menolak RUU Perampasan Aset
Pada Juli 2026, media sosial sempat ramai dengan narasi yang menyebut DPR mengeluarkan atau menolak RUU Perampasan Aset.
DPR membantah informasi tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menyatakan tidak ada keputusan rapat paripurna yang mengeluarkan RUU tersebut dari Prolegnas Prioritas 2026.
Pimpinan DPR juga menegaskan proses penyusunan masih berjalan.
Komisi III menyebut pihaknya terus menggelar RDPU untuk mengumpulkan masukan.
Peristiwa tersebut memperlihatkan besarnya perhatian masyarakat terhadap regulasi ini.
Setiap perkembangan mengenai RUU Perampasan Aset dengan cepat memancing diskusi publik.
Hal tersebut tidak mengherankan karena masyarakat sudah lama mengaitkan regulasi ini dengan upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Perampasan Aset Bisa Mengubah Cara Negara Melawan Kejahatan
Selama ini masyarakat sering mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi melalui lamanya hukuman penjara.
Namun, ada sisi lain yang tidak kalah penting.
Berapa banyak uang negara yang berhasil kembali?
Berapa banyak keuntungan hasil kejahatan yang masih berada di tangan pelaku?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena motif utama banyak kejahatan ekonomi adalah keuntungan.
Pelaku melakukan korupsi, penipuan atau pencucian uang untuk mendapatkan kekayaan.
Jika negara hanya menghukum badan pelaku tetapi gagal mengambil keuntungan dari tindak pidana, pelaku atau jaringan mereka masih dapat memperoleh manfaat ekonomi.
Perampasan aset mencoba menyerang bagian tersebut.
Pendekatannya tidak hanya berfokus pada orang yang melakukan kejahatan, tetapi juga pada keuntungan yang muncul dari kejahatan.
Dengan demikian, penegakan hukum dapat memberikan efek yang lebih luas.
Pengelolaan Aset Setelah Dirampas Juga Penting
Ada persoalan lain yang sering luput dari perhatian: apa yang terjadi setelah negara berhasil merampas aset?
Aset hasil tindak pidana tidak selalu berbentuk uang tunai.
Negara dapat mengambil kendaraan, rumah, tanah, perusahaan, barang berharga atau bentuk kekayaan lainnya.
Setiap jenis aset membutuhkan pengelolaan berbeda.
Kendaraan dapat kehilangan nilai jika terlalu lama tersimpan. Bangunan membutuhkan perawatan. Bisnis dapat kehilangan nilai ketika pengelolaannya berhenti.
Karena itu, RUU Perampasan Aset juga perlu memperhatikan tata kelola aset.
Negara tidak cukup hanya mengambil barang.
Pemerintah perlu menjaga nilai ekonominya dan menentukan mekanisme pemanfaatan, pelelangan atau pengelolaan secara transparan.
Jika negara gagal mengelola aset, nilai yang akhirnya kembali kepada negara bisa jauh lebih kecil.
Target Desember Menjadi Ujian bagi DPR
Target penyelesaian sebelum Desember 2026 memberikan batas waktu yang jelas kepada DPR.
Namun, kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
RUU Perampasan Aset menyangkut keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.
DPR perlu memastikan kedua aspek tersebut berjalan bersama.
Regulasi harus memberikan kekuatan yang cukup kepada penegak hukum untuk mengejar hasil tindak pidana.
Pada saat yang sama, undang-undang harus menyediakan mekanisme pengawasan, proses pengadilan yang jelas dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak secara sah.
Jika DPR terlalu terburu-buru, celah hukum dapat muncul.
Sebaliknya, penundaan tanpa kepastian juga akan memperpanjang perjalanan RUU yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Inilah tantangan yang sekarang berada di depan Komisi III.
Publik Menunggu Bukan Sekadar Janji
RUU Perampasan Aset membawa harapan besar, terutama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Namun, undang-undang ini bukan obat ajaib yang otomatis menyelesaikan semua persoalan.
Keberhasilannya tetap bergantung pada kualitas aturan, integritas aparat, independensi pengadilan, transparansi pengelolaan aset dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.
RUU yang kuat dapat memberikan instrumen baru kepada negara.
Namun, instrumen yang kuat juga membutuhkan pengawasan yang kuat.
Target DPR kini sudah jelas: menyelesaikan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
Setelah perjalanan yang berlangsung bertahun-tahun, masyarakat memiliki alasan untuk menunggu perkembangan tersebut dengan serius.
Pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar apakah Indonesia membutuhkan RUU Perampasan Aset.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah DPR mampu menghasilkan undang-undang yang efektif mengejar hasil kejahatan tanpa membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Jika DPR mampu menemukan keseimbangan tersebut, RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem pemberantasan kejahatan ekonomi Indonesia.
Namun, jika perlindungan hukum dan pengawasan tidak mendapat perhatian yang cukup, kewenangan besar tersebut justru dapat menciptakan persoalan baru.
Karena itu, target Desember bukan hanya soal mengejar waktu.
Target tersebut menjadi ujian bagi DPR untuk membuktikan bahwa penantian panjang terhadap RUU Perampasan Aset dapat berakhir dengan regulasi yang kuat, adil, dan tetap menghormati hak masyarakat.